ARTIKEL
Kunjungan BPN Provinsi Jawa Tengah dalam Rangka Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Tanah PIR Teh Lokal di Desa Beji
Beji, 16 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Beji Kecamatan Pandanarum menerima kunjungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah dalam rangka kegiatan Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Tanah PIR Teh Lokal Jawa Tengah Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Beji dan dihadiri oleh perwakilan BPN Kabupaten Banjarnegara, Pemerintah Desa Beji, serta sejumlah tokoh masyarakat dan pemilik lahan terkait.
Tujuan Kegiatan
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian dan sinkronisasi data tanah yang termasuk dalam program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Teh Lokal, khususnya di wilayah Banjarnegara bagian selatan. Dalam kegiatan ini, tim dari BPN Provinsi Jateng melakukan verifikasi langsung terhadap peta bidang tanah, status kepemilikan, serta riwayat pengelolaan lahan oleh masyarakat dan perusahaan inti.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum penting untuk menyelesaikan perbedaan data administrasi pertanahan yang selama ini masih terjadi antara data lapangan dengan catatan resmi di BPN. Melalui rekonsiliasi ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi tumpang tindih kepemilikan maupun sengketa batas tanah di wilayah PIR.
Sekilas Tentang Tanah PIR
PIR (Perkebunan Inti Rakyat) adalah sistem pengelolaan perkebunan yang melibatkan perusahaan besar (sebagai inti) dan masyarakat (sebagai plasma). Dalam konteks PIR Teh Lokal Jawa Tengah, program ini bertujuan untuk memberdayakan petani teh lokal dengan dukungan manajemen, pemasaran, dan pengolahan dari perusahaan inti.
Tanah yang digunakan dalam skema PIR biasanya terdiri atas:
-
Lahan inti, yang dikelola perusahaan untuk produksi dan pembinaan teknis.
-
Lahan plasma, yang dikelola masyarakat dengan pola kerja sama dan hasil yang dibagi sesuai perjanjian.
Permasalahan yang Sering Muncul
Meskipun memiliki manfaat besar bagi pengembangan ekonomi lokal, pengelolaan tanah PIR sering dihadapkan pada sejumlah persoalan, di antaranya:
-
Ketidaksesuaian data kepemilikan tanah antara masyarakat dan instansi pertanahan.
-
Tumpang tindih sertifikat atau belum terbitnya dokumen resmi kepemilikan bagi petani plasma.
-
Perubahan penggunaan lahan tanpa koordinasi dengan pihak terkait.
-
Kurangnya sosialisasi mengenai hak dan kewajiban dalam pola kemitraan PIR.
-
Batas bidang tanah yang belum jelas, yang berpotensi menimbulkan sengketa antarpetani atau antara masyarakat dan perusahaan inti.
Harapan dan Tindak Lanjut
Dalam sambutannya, perwakilan BPN Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan nasional, khususnya di sektor perkebunan rakyat. Desa Beji dipilih sebagai salah satu lokasi karena memiliki potensi besar dalam pengembangan teh lokal serta masih terdapat beberapa bidang tanah yang perlu penataan kembali.
Pemerintah Desa Beji menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen untuk mendukung proses verifikasi serta penyusunan data tanah yang akurat dan transparan. Diharapkan, hasil koordinasi dan rekonsiliasi ini dapat menjadi dasar bagi penguatan status hukum tanah masyarakat serta mendukung keberlanjutan produksi teh lokal di wilayah Desa Beji.