SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA BEJI PANDANARUM BANJARNEGARA

Artikel

MUSDES PENETAPAN APBDES PERUBAHAN KE-1 DESA BEJI TAHUN 2025

06 Mei 2025 10:17:39  Administrator  7 Kali Dibaca  Berita Desa

Senin (05 Mei 2025), Pemerintah Desa Beji beserta BPD, Lembaga Desa, dan Tokoh Masyarakat melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa guna menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan ke-1 Desa Beji yang telah disesuaikan dengan aturan dan kebijakan terbaru dari pemerintah.

Secara umum Musdes ini adalah forum resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa untuk:

  1. Membahas dan menetapkan perubahan pertama terhadap APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun berjalan.

  2. Menyesuaikan anggaran desa berdasarkan perubahan kebijakan, kondisi ekonomi, realisasi pendapatan, atau kebutuhan mendesak desa yang tidak terprediksi di APBDes awal.

  3. Mengambil keputusan secara partisipatif mengenai perubahan prioritas program, kegiatan, dan alokasi dana desa.Komponen utama yang disajikan dalam Musdes ini adalah terkait dengan :

  • Laporan realisasi APBDes sebelumnya dan evaluasi capaian.

  • Usulan dari masyarakat atau hasil musyawarah dusun.

  • Rencana perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.

  • Berita acara dan penetapan hasil musyawarah, yang menjadi dasar peraturan kepala desa tentang perubahan APBDes.

Perubahan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dilakukan karena adanya kondisi atau kebutuhan tertentu yang tidak dapat diprediksi atau direncanakan secara akurat pada saat penyusunan APBDes awal.

Alasan utama dilakukan perubahan APBDes :

  1. Adanya Perubahan Pendapatan Desa

    • Dana transfer (seperti Dana Desa atau Alokasi Dana Desa) berubah dari yang direncanakan.

    • Bantuan keuangan dari pemerintah pusat atau daerah bertambah/berkurang.

    • Pendapatan Asli Desa (PADes) tidak tercapai atau melebihi target.

  2. Perubahan Prioritas Kegiatan atau Kebutuhan Mendesak

    • Terjadi bencana, krisis kesehatan, atau kondisi darurat lain di desa.

    • Muncul kebutuhan penting yang harus segera dibiayai (misalnya perbaikan infrastruktur mendesak).

    • Kebijakan pemerintah atau peraturan baru yang mengharuskan penyesuaian program.

  3. Realisasi Belanja Tidak Sesuai Rencana

    • Ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan karena kendala teknis atau hukum.

    • Perubahan harga barang/jasa atau volume pekerjaan.

  4. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya

    • SiLPA perlu dimasukkan dalam pembiayaan tahun berjalan agar tidak mengendap.

  5. Kesalahan Teknis dalam Penyusunan APBDes Awal

    • Misalnya kesalahan input atau perhitungan yang baru diketahui setelah evaluasi.

Perubahan ini dilakukan agar pengelolaan keuangan desa tetap efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat, serta tetap akuntabel dan transparan.

Musdes ini berjalan dengan baik, dan secara resmi APBDes Perubahan Ke-1 ditetapkan oleh Kepala Desa Beji setelah mendapat persetujuan oleh BPD Desa Beji.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:95
    Kemarin:194
    Total Pengunjung:16.815
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.18
    Browser:Mozilla 5.0