Artikel
KOORDINASI TERKAIT MITIGASI BENCANA DENGAN FORKOMPINCA PANDANARUM
Selasa (29 Oktober 2024), Camat dan Kapolsek Pandanarum melakukan kujungan ke Desa Beji menindaklanjuti Laporan Bencana yang dikirim oleh Pemerintah Desa Beji melalui Kepala Desa Beji. Selain untuk melakukan koordinasi terkait Mitigasi Bencana, Kunjungan ini juga bertujuan mengecek langsung lokasi bencana yang dilaporkan oleh Pemdes Beji berupa Bencana Tanah Longsor yang berada di Dusun Beji Serang Rt 01/03.
Mitigasi adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana. Hal terkait mitigasi juga diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007. Undang-Undang tersebut juga memuat definisi tentang mitigasi. Menurut UU 24 Tahun 2007, mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi adalah upaya yang memiliki sejumlah tujuan yakni untuk mengenali risiko, penyadaran akan risiko bencana, perencanaan penanggulangan, dan sebagainya. Bisa dikatakan, mitigasi bencana adalah segala upaya mulai dari pencegahan sebelum suatu bencana terjadi sampai dengan penanganan usai suatu bencana terjadi.
Camat Pandanarum menyampaikan pentingnya koordinasi dengan pemangku kepentingan dan pemerintahan setempat guna percepatan informasi pada saat kejadian. Beliau menambahkan bahwa Kepala Dusun harus siap sedia dan menjadi orang pertama yang tanggap pada saat informasi pertama didengar, sehingga tidak terjadi miss komunikasi dalam mengulas berita yang ada.