Artikel
SOSIALISASI PROGRAM JAGA DESA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2025
Selasa (27 Mei 2025), Kaur Perencanaan Desa Beji mengikuti kegiatan sosialisasi program Jaga Desa dari Dispermades PPKB dengan narasumber Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjarnegara yang dilaksanakan di Aula Setda lantai 3 Kabupaten Banjarnegara.
Program Jaga Desa oleh Kejaksaan Republik Indonesia adalah sebuah inisiatif yang dirancang untuk mendampingi, mengawasi, dan memberikan edukasi kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa dan pembangunan desa. Program ini bertujuan untuk:
✅ Mencegah penyelewengan dana desa
✅ Meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa
✅ Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa
✅ Memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara preventif
Melalui program ini, Kejaksaan memberikan bimbingan hukum serta pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pembangunan desa agar tidak terjadi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Hal ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan penguatan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan profesional.