Artikel
MUSYAWARAH DESA PENYEPAKATAN RANCANGAN APBDES PERUBAHAN TAHUN 2025
Jumat (11 April 2025) Pemerintah Desa Beji melaksanakan Musyawarah Desa guna membahas dan menyepakati Rancangan APBDes Perubahan Tahun 2025 setelah sebelumnya pada hari Selasa telah dilakukan Musdesus terkait dengan perubahan RKPDes Tahun 2025. Perubahan APBDes ini juga mengacu pada Kemendes PDTT No. 03 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan Dana Desa untuk KEtahanan Pangan untuk mendukung Swasembada Pangan.
Musyawarah Desa Penyepakatan Rancangan APBDes Perubahan Tahun 2025 adalah forum musyawarah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta melibatkan unsur masyarakat desa, dengan tujuan untuk: Menyepakati Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Musyawarah ini merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran desa yang bersifat partisipatif, transparan, dan akuntabel. Beberapa poin penting dalam kegiatan ini antara lain:
Tujuan:
-
Menyampaikan dan mendiskusikan rancangan perubahan APBDes yang telah disusun oleh Pemerintah Desa.
-
Menyerap masukan dan saran dari masyarakat terkait usulan kegiatan atau penyesuaian anggaran.
-
Menyepakati bersama perubahan yang akan dituangkan dalam APBDes Perubahan.
Peserta Musyawarah:
-
Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkatnya)
-
BPD
-
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM, PKK, Karang Taruna, dll)
-
Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perempuan, kelompok tani, dan unsur masyarakat lainnya
Hasil Musyawarah:
-
Berita Acara Penyepakatan yang ditandatangani oleh peserta musyawarah
-
Dokumen tersebut menjadi dasar penetapan Peraturan Desa tentang APBDes Perubahan Tahun 2025