ARTIKEL
Sosialisasi Dana Desa dan Perkades Gratifikasi dalam Musdus Dukuh Beji Karangkobar
Beji, 17 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Beji menggelar kegiatan Sosialisasi Dana Desa dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Gratifikasi yang dilaksanakan bersamaan dengan Musyawarah Dusun (Musdus) di rumah Ketua RW 5 Dukuh Karangkobar.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, Ketua RW/RT, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Dukuh Beji Karangkobar. Dalam suasana yang akrab dan partisipatif, acara ini menjadi ajang penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan gratifikasi di lingkungan pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Beji yang diwakili oleh Kasi Kesejahteraan Desa Beji menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Desa Beji dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sementara itu, dalam sesi sosialisasi Perkades tentang Gratifikasi, dijelaskan bahwa setiap perangkat desa dan warga perlu memahami batasan serta contoh tindakan yang termasuk kategori gratifikasi agar dapat dihindari. Dengan demikian, seluruh unsur masyarakat dapat bersama-sama menjaga integritas aparatur dan lingkungan pemerintahan desa dari praktik yang tidak sesuai dengan aturan.
Musdus ini juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait prioritas pembangunan di wilayah Dukuh Beji Karangkobar. Antusiasme warga menunjukkan tingginya kesadaran akan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan desa.
Kegiatan Sosialisasi Dana Desa dan Perkades Gratifikasi ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret Desa Beji menuju desa yang transparan, bebas gratifikasi, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.