ARTIKEL
PEMDES BEJI LAKUKAN KOORDINASI DENGAN BPP KECAMATAN PANDANARUM TERKAIT SERTIPIKAT TANAH PIR
Pandanarum, 15 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Beji terus menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti berbagai persoalan administrasi pertanahan yang ada di wilayahnya. Pada hari Selasa, 15 Oktober 2025, Kepala Desa Beji bersama Kasi Pelayanan Desa Beji melakukan kegiatan koordinasi dengan Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Pandanarum bertempat di Kantor BPP Pandanarum.
Koordinasi ini dilakukan dalam rangka membahas penertiban dan penyelesaian administrasi Sertipikat Tanah PIR (Perkebunan Inti Rakyat) yang berlokasi di wilayah Desa Beji. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperjelas status kepemilikan dan legalitas tanah yang selama ini menjadi perhatian bersama antara pemerintah desa, masyarakat, dan instansi terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Beji menyampaikan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Desa dan pihak BPP guna mempercepat proses verifikasi data lahan, sekaligus memastikan seluruh proses administrasi sesuai dengan ketentuan hukum dan kebijakan pertanahan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap bidang tanah yang termasuk dalam program PIR memiliki kejelasan data dan status hukum yang sah. Ini demi melindungi hak masyarakat serta mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan,” ujar Kepala Desa Beji dalam kesempatan tersebut.
Sementara itu, Koordinator BPP Pandanarum menyambut baik langkah aktif dari Pemerintah Desa Beji. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan teknis dan koordinasi lebih lanjut, terutama dalam hal validasi data dan pengumpulan dokumen pendukung sertipikasi lahan.
Kegiatan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan tindak lanjut berupa pemetaan lapangan dan penelusuran data kepemilikan lahan PIR di Desa Beji, yang akan dilaksanakan bersama antara Pemdes Beji, BPP, dan pihak terkait lainnya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan ke depan proses penyelesaian sertipikat tanah PIR di Desa Beji dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berhak.