Artikel
PENYEPAKATAN APBDES PERUBAHAN TAHUN 2024
Senin (24 Juni 2024) Pemerintah Desa Beji bersama BPD Desa Beji, LP3M, dan Lembaga Desa lainnya melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka Pembahasan dan Penyepakatan APBDes Perubahan di Tahun 2024.
ketika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SilPA tahun sebelumnya harus digunakan, penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa pada tahun berjalan serta karena adanya kejadian keadaan luar biasa maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
Perubahan anggaran (budgeting) adalah upaya pemerintah desa dalam menyesuaikan rencana keuangan dengan kondisi riil yang ada di lapangan dan memperbaiki kinerja Perubahan APBDes hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa untuk kemudian ditetapkan dalam peraturan Desa mengenai perubahan APBDes dengan tetap mempedomani RKPDes yang sudah ditetapkan. Pada tahun 2024 ini di Desa Beji dalam hal pendapatan terjadi perubahan karena mengalami beberapa pengurangan dan penambahan.