Artikel
MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RKPDES TAHUN 2025
Senin (01 Juli 2024) Pemerintah Desa Beji melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Beji untuk tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkompinca Kecamatan Pandanarum, Pendamping Desa, BPD Desa Beji, LP3M Desa Beji, serta lembaga Desa Beji lainnya. Penyusuunan RKP Desa tahun 2025 yang dimulai pada bulan juli tahun berjalan. Pernyataan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) yang diubah dengan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023, bahwa Dokumen RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.