BEJI, PANDANARUM – Dalam rangka menjalankan amanat keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Beji resmi melakukan pemasangan baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Pemasangan ini dilakukan secara serentak di titik strategis, mulai dari depan Kantor Balai Desa hingga tersebar di wilayah masing-masing dusun.
Proses pemasangan di tingkat kewilayahan dipimpin langsung oleh para Kepala Dusun (Kadus) guna memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses informasi mengenai rencana pendapatan, belanja, serta pembiayaan desa untuk satu tahun ke depan.
Baliho yang dipasang tidak hanya memuat rincian angka dan grafik realisasi anggaran, tetapi juga mencantumkan Nomor Aduan Resmi. Hal ini bertujuan agar masyarakat Desa Beji dapat memberikan kritik, saran, maupun laporan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa secara langsung dan cepat.
Kepala Desa Beji menyampaikan bahwa baliho ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan administratif pemerintah desa kepada warga. Dengan terpampang seluas-luasnya, diharapkan tidak ada lagi sekat informasi antara pemerintah desa dan masyarakat, sehingga pembangunan di Desa Beji dapat berjalan dengan pengawasan bersama.
Pemasangan baliho ini bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki fungsi vital bagi warga, antara lain:
Transparansi & Akuntabilitas: Masyarakat mengetahui dari mana sumber dana desa berasal (Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, dll) dan untuk apa saja uang tersebut digunakan.
Fungsi Pengawasan (Social Control): Warga dapat mencocokkan rincian yang ada di baliho dengan pelaksanaan proyek fisik atau program pemberdayaan di lapangan.
Media Informasi Publik: Memberikan kemudahan bagi warga yang tidak menggunakan media sosial untuk tetap mendapatkan informasi resmi pemerintah.
Saluran Aspirasi & Keluhan: Melalui nomor aduan yang tercantum, baliho ini menjadi jembatan komunikasi dua arah jika masyarakat menemukan ketidaksesuaian atau ingin memberi masukan konstruktif.
Meningkatkan Kepercayaan (Trust): Keterbukaan informasi membangun rasa percaya masyarakat kepada perangkat desa, yang pada akhirnya meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan desa.