Sekilas Info
SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA BEJI PANDANARUM BANJARNEGARA

ARTIKEL

Pemdes Beji Laksanakan Kegiatan Pengesetan SPPT PBB-P2 Tahun 2026

24 Februari 2026 Administrator 168 Kali Dibaca Berita Desa

Pemerintah Desa Beji kembali melaksanakan kegiatan pengesetan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sebagai bagian dari persiapan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan oleh jajaran Perangkat Desa Beji sebagai bentuk komitmen dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten.

Apa itu SPPT?

SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah yang berisi informasi mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan dalam satu tahun pajak tertentu.

Di dalam SPPT tercantum beberapa informasi penting, antara lain:

  • Nama dan alamat wajib pajak

  • Letak objek pajak

  • Luas bumi dan/atau bangunan

  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

  • Besaran pajak terutang (PBB-P2)

  • Jatuh tempo pembayaran

SPPT menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengetahui kewajiban pajaknya setiap tahun.

Hubungan SPPT dengan Penarikan PBB-P2

PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) merupakan pajak atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan bangunan. Sejak berlakunya kebijakan desentralisasi pajak daerah, PBB-P2 menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

SPPT memiliki hubungan yang sangat erat dengan penarikan PBB-P2 karena:

  1. SPPT adalah dasar penagihan – Tanpa SPPT, wajib pajak tidak mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan.

  2. Sebagai dokumen resmi pembayaran – SPPT digunakan saat melakukan pembayaran PBB-P2 di bank, loket pembayaran, maupun kanal pembayaran lainnya.

  3. Sebagai alat monitoring dan evaluasi – Pemerintah desa dapat memantau tingkat kepatuhan wajib pajak berdasarkan distribusi dan realisasi pembayaran SPPT.

Tujuan Kegiatan Pengesetan SPPT

Kegiatan pengesetan SPPT yang dilakukan oleh Pemdes Beji bertujuan untuk:

  • Mencocokkan data SPPT dengan wilayah dusun masing-masing

  • Mengelompokkan SPPT berdasarkan Kepala Dusun atau kolektor

  • Memastikan tidak terjadi kesalahan distribusi kepada wajib pajak

  • Mempermudah proses penagihan dan pelaporan realisasi PBB-P2

Melalui pengesetan ini, diharapkan proses pembagian SPPT kepada masyarakat dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan efisien.

Komitmen Pemdes Beji

Pemerintah Desa Beji mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah dengan membayar PBB-P2 tepat waktu. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan lainnya.

Dengan tertib administrasi melalui pengesetan SPPT, diharapkan target penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image
 

Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Desa Beji, Desa Beji Rt 03 Rw 01, Kec. Pandanarum, Kab. Banjarnegara
Desa : Beji
Kecamatan : Pandanarum
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos : 53459
Telepon : 081390573324
Email : [email protected]

Agenda

Belum ada agenda

Komentar

  • Fitroh Briliano S
    22 Mei 2026 08:39:29

    Semoga dengan adanya Kelompok Tani ini khususnya Desa... selengkapnya

  • Arifin
    30 Januari 2026 12:46:20

    Selalu berlatih, dan memanfaatkan fasilitas pemerintah... selengkapnya

  • Teguh Giana
    24 Desember 2024 11:42:20

    Semoga bisa bermanfaat untuk meningktkan pelayanan... selengkapnya

  • Teguh Giana
    24 Desember 2024 11:40:06

    beji pandanarum semoga selalu maju dan selalu menyampaikan... selengkapnya

Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 225
    Kemarin : 0
    Total Pengunjung : 172,544
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.217.53
    Browser : Mozilla 5.0