Pemerintah Desa Beji kembali melaksanakan kegiatan pengesetan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sebagai bagian dari persiapan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan oleh jajaran Perangkat Desa Beji sebagai bentuk komitmen dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten.
SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah yang berisi informasi mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan dalam satu tahun pajak tertentu.
Di dalam SPPT tercantum beberapa informasi penting, antara lain:
Nama dan alamat wajib pajak
Letak objek pajak
Luas bumi dan/atau bangunan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Besaran pajak terutang (PBB-P2)
Jatuh tempo pembayaran
SPPT menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengetahui kewajiban pajaknya setiap tahun.
PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) merupakan pajak atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan bangunan. Sejak berlakunya kebijakan desentralisasi pajak daerah, PBB-P2 menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
SPPT memiliki hubungan yang sangat erat dengan penarikan PBB-P2 karena:
SPPT adalah dasar penagihan – Tanpa SPPT, wajib pajak tidak mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan.
Sebagai dokumen resmi pembayaran – SPPT digunakan saat melakukan pembayaran PBB-P2 di bank, loket pembayaran, maupun kanal pembayaran lainnya.
Sebagai alat monitoring dan evaluasi – Pemerintah desa dapat memantau tingkat kepatuhan wajib pajak berdasarkan distribusi dan realisasi pembayaran SPPT.
Kegiatan pengesetan SPPT yang dilakukan oleh Pemdes Beji bertujuan untuk:
Mencocokkan data SPPT dengan wilayah dusun masing-masing
Mengelompokkan SPPT berdasarkan Kepala Dusun atau kolektor
Memastikan tidak terjadi kesalahan distribusi kepada wajib pajak
Mempermudah proses penagihan dan pelaporan realisasi PBB-P2
Melalui pengesetan ini, diharapkan proses pembagian SPPT kepada masyarakat dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan efisien.
Pemerintah Desa Beji mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah dengan membayar PBB-P2 tepat waktu. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan lainnya.
Dengan tertib administrasi melalui pengesetan SPPT, diharapkan target penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.