Artikel
SOSIALISASI PAJAK DAERAH DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK KEPADA DESA TAHUN 2025
Selasa (20 Mei 2025), Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Direktur Bumdes Mandiri Desa Beji mengikuti Sosialisasi Pajak Daerah dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kepada Desa Tahun 2025.
Sosialisasi Pajak Daerah dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kepada Desa adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemerintah desa mengenai :
-
Pajak Daerah:
-
Jenis-jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah (misalnya: Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan/PBB-P2, dll).
-
Pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah.
-
Cara dan tempat pembayaran pajak daerah.
-
-
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak ke Desa:
-
Penjelasan tentang mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada desa-desa.
-
Tujuan dari DBH ini adalah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
-
Dasar hukum pembagian dana, indikator pembagian (seperti jumlah penduduk, luas wilayah, realisasi pajak, dll), serta transparansi dan akuntabilitas penggunaannya oleh pemerintah desa.
-