SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA BEJI PANDANARUM BANJARNEGARA

Artikel

PENARIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DUSUN BEJI KULON TAHUN 2025

10 Februari 2025 08:58:27  Administrator  7 Kali Dibaca  Berita Desa

Senin (10 Februari 2025), Pemerintah Desa Beji melaksanakan kegiatan Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk wilayah Dusun Beji Kulon. Penarikan PBB ini dijadwalkakan selesai sampai dengan hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB merupakan pajak bersifat kebendaan, artinya besar pajak yang harus dibayar ditentukan berdasarkan kondisi objek pajak (tanah dan bangunan), bukan berdasarkan subjek pajaknya (pemilik atau pengguna).

Dasar Hukum PBB

PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Objek Pajak

Yang dikenakan PBB adalah:

  • Bumi → Permukaan tanah dan bagian dalam tanah (misalnya tanah kosong, sawah, kebun, ladang).
  • Bangunan → Konstruksi yang melekat di atas tanah (misalnya rumah, gedung, pabrik, pusat perbelanjaan).

Subjek Pajak

Subjek pajak PBB adalah individu atau badan hukum yang memiliki hak atas tanah dan/atau memperoleh manfaat dari tanah dan/atau bangunan tersebut.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:111
    Kemarin:194
    Total Pengunjung:16.831
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.18
    Browser:Mozilla 5.0