SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA BEJI PANDANARUM BANJARNEGARA

Artikel

PENGADUAN MASYARAKAT TERKAIT PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHN 2025

31 Januari 2025 10:06:23  Administrator  58 Kali Dibaca  Berita Desa

Jumat, 31 Januari 2025 Pemerintah Desa Beji menerima Pengaduan Masyarakat Desa Beji yang datang ke Kantor Desa Beji. Adapun pengaduan dari masyarakat adalah terkait dengan Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2025 yang meliputi :

  • Ketidaksesuaian nilai pajak yang ditagihkan
  • Kesalahan dalam data objek pajak (misalnya luas tanah atau bangunan yang salah)
  • Tagihan pajak yang sudah dibayar tetapi masih muncul
  • Masalah lain terkait PBB

Setelah menerima pengaduan tersebut, Pemerintah Desa Beji malakukan langkah-langkah sebagai berikut : 

  • Setelah pengaduan diajukan, pihak pemerintah Desa Beji melakukan verifikasi data dengan data yang ada.
  • Jika ditemukan kesalahan, dilakukan perbaikan SPPT atau koreksi pajak.
  • Masalah yang belum terselesaikan pada hari itu, maka yang bersangkutan akan diberi tahu hasil penyelesaian pengaduan dalam waktu tertentu, setelah masalah yang diadukan terselesaikan.

Pemerintah Desa Beji berupaya menerima pengaduan, kritik dan saran selebar-lebarnya dari masyarakat . 

Pengaduan, kritik, dan saran memiliki fungsi penting dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam pelayanan publik, organisasi, dan bisnis. Berikut adalah fungsi dari masing-masing:

1. Fungsi Pengaduan

Pengaduan adalah keluhan yang diajukan oleh masyarakat atau pelanggan terkait suatu layanan, kebijakan, atau kondisi yang dianggap merugikan. Fungsinya antara lain:
✅ Mendeteksi masalah dalam pelayanan atau kebijakan
✅ Meningkatkan akuntabilitas instansi atau organisasi
✅ Mempercepat perbaikan terhadap kesalahan atau ketidaksesuaian
✅ Melindungi hak-hak masyarakat dalam menerima layanan yang adil

2. Fungsi Kritik

Kritik adalah tanggapan atau masukan yang bersifat evaluatif terhadap sesuatu, baik itu kebijakan, produk, maupun pelayanan. Fungsinya antara lain:
✅ Sebagai kontrol sosial untuk memastikan kebijakan atau layanan tetap berkualitas
✅ Meningkatkan kualitas dengan memberikan perspektif yang lebih objektif
✅ Mencegah kesalahan berulang dengan memberikan analisis terhadap kelemahan yang ada
✅ Mendorong transparansi dalam pengambilan keputusan

3. Fungsi Saran

Saran adalah usulan atau ide yang diberikan untuk perbaikan atau pengembangan suatu sistem, kebijakan, atau layanan. Fungsinya antara lain:
✅ Menyediakan solusi konstruktif untuk perbaikan
✅ Mendorong inovasi dan kreativitas dalam layanan atau kebijakan
✅ Membangun komunikasi dua arah antara masyarakat/pelanggan dengan instansi atau perusahaan
✅ Meningkatkan kepuasan dengan memberikan opsi yang lebih baik bagi pengguna layanan

Dengan adanya pengaduan, kritik, dan saran, suatu layanan atau sistem dapat terus berkembang dan memenuhi kebutuhan masyarakat atau pelanggan dengan lebih baik.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:39
    Kemarin:194
    Total Pengunjung:16.759
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.18
    Browser:Mozilla 5.0