Artikel
MUSDES PEMBAHASAN, PENGESAHAN, DAN PENETAPAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA PERIODE 2020-2027
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun, dan Pasal 118 huruf b dan huruf c yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya dengan ketentuan Undang-Undang dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, serta bagi Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang- Undang. Yang artinya bahwa masa jabatan Kepala Desa bertambah 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Sebagai tindak lanjut dari perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi penambahan 2 tahun, Jumat (20 September 2024) Pemerintah Desa Beji melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) guna membahas, mengesahkan dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode tahun 2025-2027.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan, yang awalnya selama enam tahun, namun karena adanya perubahan pemerintah yang baru terkait dengan penambahan masa jabatan Kades menjadi delapan tahun, sehingga RPJMDes harus ditambahi 2 tahun.
RPJMDes berisi hal-hal apa saja yang ingin dicapai yang menjadi visi-misi Kepala Desa yang menjabat. RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun.