SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA BEJI PANDANARUM BANJARNEGARA

Artikel

ALUR PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR DESA BEJI KECAMATAN PANDANARUM

04 Juni 2024 13:32:25  Administrator  25 Kali Dibaca  KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Kualitas pelayanan publik ditentukan oleh seberapa baik sikap dan perlakukan penyelenggara negara/instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya kepada masyarakat serta tingkat kepuasan masyarakat yang ditandai dengan membaiknya kesejahteraan masyarakat dari waktu ke waktu. Pelayanan publik yang diberikan instansi Pemerintah kepada masyarakat merupakan wuju dan fungsi aparatur sebagai abdi negara dan masyarakat. Pada era otonomi desa dengan spirit desa membangun, fungsi pelayanan publik menjadi salah satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja instansi pemerintah desa. Oleh karenanya berbagai fasilitas pelayanan publik harus lebih didekatkan pada masyarakat, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Demi mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan pemerintahan desa secara terukur dan memadai, perlu memiliki dan menerapkan prosedur kerja sesuai standar atau Standar Operasional Prosedur (SOP).

Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan pemerintahan desa sebagai pedoman atau acuan bagi aparatur desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta meningkatkan kinerja dan pelayanan kemasyarakatan berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja. Tujuan penerapan SOP dimaksudkan untuk menciptakan komitment pemerintah desa dalam mewujudkan good governance atau good village. SOP tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena SOP digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja pemerintah desa.

Alur Pelayanan Publik di Kantor Desa Beji dibuat untuk memudahkan pemohon mengetahui alur dan proses dalam permohonon pelayanan administrasi dan pelayanan publik lainnya yang berada di Kantor Desa. Rangkuman sederhana alur/proses palayanan Publik di Desa Beji adalah sebagai berikut : 

  1. Pemohon menunjukkan berkas persyaratan adminstrasi bisa berupa KK dan KTP ke petugas pelayanan administrasi Desa
  2. Petugas membuatkan surat yang diperlukan pemohon lalu diregister,
  3. Petugas memintakan tanda tangan kepada Kepala Desa atau Sekretaris Desa,
  4. Selanjutnya menyerahkan dokumen atau surat ke pemohon,
  5. Pemohon menindaklanjuti ke kecamatan atau instansi terkait.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:40
    Kemarin:194
    Total Pengunjung:16.760
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.18
    Browser:Mozilla 5.0