Artikel
GEBYAR PAJAK DAERAH TAHUN 2024
Rabu (04 Desember 2024), Kepala Desa Beji menghadiri Acara Gebyar Pajak Daerah yang dilaksanakan oleh BPPKAD Kab. Banjarnegara di Golden Ballroom Surya Yudha Sport Center Banjarnegara.
Desa Beji menjadi salah satu dari 13 Desa di Kabupaten Banjarnegara yang tercepat melunasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun 2024.
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak ini digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut. Pajak daerah berbeda dengan pajak pusat, yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk keperluan nasional.
Jenis-jenis pajak daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak daerah dapat dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu:
-
Pajak Provinsi: Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi, misalnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
-
Pajak Kabupaten/Kota: Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota, seperti:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Reklame
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Parkir
- Pajak Penerangan Jalan
Pajak daerah sangat penting untuk mendukung otonomi daerah, karena memberikan sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Sistem pajak daerah juga memungkinkan pemerintah daerah untuk menentukan tarif, kebijakan pemungutan, dan penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah masing-masing.