Artikel
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI KPPS DI WILAYAH DESA BEJI UNTUK PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Kamis (07 November 2024), Kepala Desa Beji menghadiri kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji 35 Orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada PILKADA Serentak tahun 2024 oleh PPS Desa Beji. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Beji.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan jajaran badan adhoc KPU dengan jumlah yang paling besar dan akan menjadi ujung tombak KPU di semua TPS untuk bekerja dan memastikan pelaksanaan pilkada difasilitasi dengan baik.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu elemen krusial dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPPS memiliki peran yang sangat vital dalam menjamin kelancaran dan integritas proses pemilihan.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Kedudukan KPPS berada di tingkat paling bawah dalam struktur penyelenggaraan pemilu, namun perannya sangatlah penting sebagai pelaksana teknis pemungutan dan penghitungan suara di lapangan.
Dalam hierarki penyelenggara pemilu, KPPS berada di bawah PPS yang berkedudukan di tingkat desa/kelurahan. PPS sendiri berada di bawah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berkedudukan di tingkat kecamatan. Struktur ini memastikan adanya pengawasan berjenjang terhadap kinerja KPPS.
Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Mereka dipilih dari warga masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Komposisi keanggotaan KPPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% sesuai dengan prinsip kesetaraan gender dalam penyelenggaraan pemilu.
SELAMAT BEKERJA KPPS DESA BEJI DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 !!