Sekilas Info
SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA BEJI PANDANARUM BANJARNEGARA

ARTIKEL

ALUR PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR DESA BEJI KECAMATAN PANDANARUM

04 Juni 2024 Administrator 254 Kali Dibaca KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Kualitas pelayanan publik ditentukan oleh seberapa baik sikap dan perlakukan penyelenggara negara/instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya kepada masyarakat serta tingkat kepuasan masyarakat yang ditandai dengan membaiknya kesejahteraan masyarakat dari waktu ke waktu. Pelayanan publik yang diberikan instansi Pemerintah kepada masyarakat merupakan wuju dan fungsi aparatur sebagai abdi negara dan masyarakat. Pada era otonomi desa dengan spirit desa membangun, fungsi pelayanan publik menjadi salah satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja instansi pemerintah desa. Oleh karenanya berbagai fasilitas pelayanan publik harus lebih didekatkan pada masyarakat, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Demi mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan pemerintahan desa secara terukur dan memadai, perlu memiliki dan menerapkan prosedur kerja sesuai standar atau Standar Operasional Prosedur (SOP).

Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan pemerintahan desa sebagai pedoman atau acuan bagi aparatur desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta meningkatkan kinerja dan pelayanan kemasyarakatan berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja. Tujuan penerapan SOP dimaksudkan untuk menciptakan komitment pemerintah desa dalam mewujudkan good governance atau good village. SOP tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena SOP digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja pemerintah desa.

Alur Pelayanan Publik di Kantor Desa Beji dibuat untuk memudahkan pemohon mengetahui alur dan proses dalam permohonon pelayanan administrasi dan pelayanan publik lainnya yang berada di Kantor Desa. Rangkuman sederhana alur/proses palayanan Publik di Desa Beji adalah sebagai berikut : 

  1. Pemohon menunjukkan berkas persyaratan adminstrasi bisa berupa KK dan KTP ke petugas pelayanan administrasi Desa
  2. Petugas membuatkan surat yang diperlukan pemohon lalu diregister,
  3. Petugas memintakan tanda tangan kepada Kepala Desa atau Sekretaris Desa,
  4. Selanjutnya menyerahkan dokumen atau surat ke pemohon,
  5. Pemohon menindaklanjuti ke kecamatan atau instansi terkait.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image
 

Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Desa Beji, Desa Beji Rt 03 Rw 01, Kec. Pandanarum, Kab. Banjarnegara
Desa : Beji
Kecamatan : Pandanarum
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos : 53459
Telepon : 081390573324
Email : [email protected]

Agenda

Belum ada agenda

Komentar

  • Fitroh Briliano S
    22 Mei 2026 08:39:29

    Semoga dengan adanya Kelompok Tani ini khususnya Desa... selengkapnya

  • Arifin
    30 Januari 2026 12:46:20

    Selalu berlatih, dan memanfaatkan fasilitas pemerintah... selengkapnya

  • Teguh Giana
    24 Desember 2024 11:42:20

    Semoga bisa bermanfaat untuk meningktkan pelayanan... selengkapnya

  • Teguh Giana
    24 Desember 2024 11:40:06

    beji pandanarum semoga selalu maju dan selalu menyampaikan... selengkapnya

Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 223
    Kemarin : 0
    Total Pengunjung : 172,542
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.217.53
    Browser : Mozilla 5.0