BEJI WETAN – Dalam rangka menertibkan administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi warga, wilayah Dusun III Beji Wetan menyelenggarakan kegiatan pengukuran ulang sejumlah bidang tanah pada Selasa, 21 April 2026.
Kegiatan ini merupakan langkah proaktif kewilayahan untuk memvalidasi batas-batas tanah yang mengalami perubahan status kepemilikan, baik karena proses jual beli, hibah, maupun pembagian waris.
Kegiatan pengukuran ini dikoordinir langsung oleh Kepala Dusun III Beji Wetan, Bapak Sukirman. Dalam pelaksanaannya, beliau didampingi oleh Ketua RW dan Ketua RT setempat untuk memastikan data kewilayahan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
"Pengukuran ulang ini sangat penting untuk menghindari potensi sengketa di masa depan. Dengan melibatkan RT dan RW, kita memastikan bahwa batas-batas yang ditentukan telah disepakati bersama dan diketahui oleh lingkungan," ujar Bapak Sukirman di sela-sela kegiatan.
Untuk menjaga transparansi dan akurasi, setiap titik pengukuran disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait, di antaranya:
Pemilik tanah lama (penjual/pemberi hibah).
Pembeli atau penerima hak tanah.
Ahli waris, guna memastikan pembagian lahan sesuai dengan kesepakatan keluarga.
Pengukuran ulang ini mencakup pemetaan kembali luas tanah dan penentuan patok batas yang jelas. Dengan adanya dokumentasi yang terbaru, diharapkan proses administrasi ke tingkat desa hingga pengurusan sertifikat di kantor pertanahan dapat berjalan lebih lancar.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari ini berjalan dengan tertib dan lancar. Antusiasme warga terlihat dari kehadiran mereka yang kooperatif dalam menunjukkan batas-batas kepemilikan, sehingga petugas dapat bekerja secara maksimal di medan lapangan.