Sekretaris Desa (Sekdes) Beji menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara (BPPKAD) bertempat di Kantor BPPKAD Kabupaten Banjarnegara (Gedung B Lantai 3). Acara ini merupakan tindak lanjut atas penetapan Buku Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 sekaligus persiapan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Banjarnegara.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan berbagai informasi penting terkait mekanisme pendistribusian SPPT PBB-P2, jadwal pembayaran, strategi optimalisasi penerimaan pajak daerah, serta peran aktif pemerintah desa dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Kehadiran Sekdes Beji menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Beji dalam mendukung tertib administrasi perpajakan serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah desa memiliki peran strategis dalam membantu penyampaian SPPT kepada masyarakat serta memberikan edukasi mengenai pentingnya pembayaran PBB tepat waktu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dapat berjalan lancar dan penerimaan pajak di Desa Beji dapat terealisasi secara optimal guna mendukung pembangunan daerah.
Pemerintah Desa Beji mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kelancaran pembangunan dan kemajuan bersama.