Banjarnegara, 04 September 2025 – Kejaksaan Negeri Banjarnegara menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Operator Jaga Desa pada Kamis, 04 September 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Kegiatan ini diikuti oleh operator desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Banjarnegara, termasuk Operator Desa Beji Kecamatan Pandanarum.
Dalam kegiatan tersebut, para operator desa mendapatkan pembekalan terkait tata cara penggunaan aplikasi Jaga Desa, yang merupakan sistem berbasis teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan dalam pengelolaan dana desa.
Jaga Desa adalah sebuah aplikasi yang diluncurkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bagian dari program Jaga Desa – Jaga Keuangan Desa. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memantau pembangunan desa.
Melalui aplikasi ini, pemerintah desa dapat melaporkan perencanaan, penggunaan, dan realisasi anggaran secara digital, sementara masyarakat juga bisa ikut serta memberikan pengawasan serta melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan. Dengan demikian, Jaga Desa berfungsi sebagai sarana keterbukaan informasi sekaligus upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran operator desa sebagai garda terdepan dalam mengelola data pada aplikasi Jaga Desa. Dengan adanya bimtek ini, operator diharapkan dapat lebih memahami mekanisme penginputan data, menguasai alur pelaporan, serta berkoordinasi dengan perangkat desa agar transparansi pengelolaan dana desa semakin optimal.
Kehadiran Operator Desa Beji dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Desa Beji dalam mendukung pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Dengan implementasi aplikasi Jaga Desa, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa semakin meningkat.