Beji, 08 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Beji Kecamatan Pandanarum menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan APBDes Perubahan ke-2 Tahun Anggaran 2025 bertempat di Balai Desa Beji. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan desa guna menyesuaikan pelaksanaan anggaran dengan kondisi dan kebutuhan aktual di lapangan.
Musyawarah ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Beji, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur Lembaga Desa Beji seperti LPMD, PKK, Karang Taruna, dan perwakilan masyarakat. Kehadiran berbagai unsur ini menjadi bukti bahwa penyusunan dan penetapan APBDes dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Beji menyampaikan bahwa perubahan ke-2 APBDes dilakukan untuk menyesuaikan beberapa kegiatan prioritas yang perlu segera direalisasikan sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat desa. Perubahan ini juga mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan sebelumnya serta adanya penyesuaian pada sumber pendapatan desa.
Ketua BPD Desa Beji dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa lembaganya mendukung penuh langkah Pemerintah Desa dalam melakukan perubahan anggaran, selama tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan manfaat langsung bagi masyarakat.
Setelah melalui pembahasan bersama, seluruh peserta musyawarah menyetujui dan menetapkan APBDes Perubahan ke-2 Tahun Anggaran 2025 Desa Beji. Dengan penetapan ini, diharapkan seluruh program dan kegiatan desa dapat berjalan lancar serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan Musdes ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan APBDes Perubahan ke-2, sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama antara Pemerintah Desa, BPD, dan lembaga desa lainnya.