Pemerintah Desa Beji kembali melaksanakan kegiatan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 27 Maret 2026, bertempat di GOR Desa Beji, dan difokuskan untuk wilayah Kadus 1 Beji Kulon. Penarikan pajak ini dihadiri oleh perangkat desa, petugas pemungut pajak, serta masyarakat wajib pajak yang antusias hadir untuk melakukan pembayaran.
PBB-P2 merupakan pajak atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan bangunan yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari pajak ini nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan desa, seperti infrastruktur, pelayanan publik, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Dalam kegiatan ini, Pemerintah Desa Beji memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan desa.
Dengan adanya kegiatan penarikan PBB-P2 ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga pembangunan di Desa Beji dapat berjalan dengan optimal dan merata.