Kamis, 11 Desember 2025 Pemerintah Desa Beji mengikuti kegiatan Pertemuan dan Penyerahan Berita Acara Penyelesaian Piutang PIR Lokal Teh Jawa Tengah Tahun 2025 yang bertempat di Pendopo Kecamatan Wanayasa. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian administrasi dan peningkatan tertib tata kelola aset serta kewajiban yang terkait dengan program PIR Lokal Teh di wilayah Jawa Tengah.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, termasuk Sekretaris Desa Beji serta Kasi Pelayanan Desa Beji sebagai perwakilan Pemerintah Desa Beji. Kehadiran tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah desa dalam memastikan penyelesaian piutang PIR dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai narasumber utama, hadir perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah yang memaparkan proses, mekanisme, serta tindak lanjut terkait penyelesaian piutang. Penjelasan tersebut mencakup regulasi terbaru, tata cara verifikasi data, hingga langkah administratif yang harus dipenuhi setiap pemerintah desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat memiliki pemahaman yang sama dan lebih siap dalam menuntaskan kewajiban serta administrasi terkait PIR Lokal Teh. Pemerintah Desa Beji berkomitmen untuk terus mengikuti proses sampai selesai demi memastikan kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.