Pada hari Jumat, 07 November 2025, telah dilaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dengan fokus pada penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk penggunaan Dana Desa (DD). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara, sebagai bentuk pendampingan hukum dan penguatan tata kelola keuangan desa agar lebih akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi melalui program Jaga Desa.
Acara ini menghadirkan narasumber dari:
Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara, yang memberikan materi teknis terkait penyusunan RAB infrastruktur, standar harga, hingga spesifikasi pekerjaan fisik di desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Pengendalian Penduduk & KB (Dispemades PPKB) Kabupaten Banjarnegara, yang menyampaikan pedoman kebijakan penggunaan Dana Desa, alur perencanaan, hingga mekanisme verifikasi.
Dari Desa Beji, kegiatan ini dihadiri oleh Kaur Perencanaan dan Kaur Keuangan, sebagai pejabat yang berperan langsung dalam penyusunan perencanaan dan pengelolaan anggaran desa.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai:
1. Cara menyusun RAB yang benar dan sesuai format daerah
2. Standar teknis pekerjaan fisik dan nonfisik
3. Penyelarasan antara RKPDes – APBDes – RAB
4. Penggunaan Dana Desa yang efektif dan tepat sasaran
5. Pencegahan kesalahan administratif serta potensi risiko hukum
6. Bimbingan langsung dari kejaksaan terkait aspek regulasi dan akuntabilitas
Melalui kegiatan ini, perangkat desa diharapkan semakin memahami tata kelola anggaran dan mampu menyusun RAB yang akurat, terukur, dan sesuai ketentuan sehingga pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.