Senin (10 Februari 2025), Pemerintah Desa Beji melaksanakan kegiatan Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk wilayah Dusun Beji Kulon. Penarikan PBB ini dijadwalkakan selesai sampai dengan hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB merupakan pajak bersifat kebendaan, artinya besar pajak yang harus dibayar ditentukan berdasarkan kondisi objek pajak (tanah dan bangunan), bukan berdasarkan subjek pajaknya (pemilik atau pengguna).
PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Yang dikenakan PBB adalah:
Subjek pajak PBB adalah individu atau badan hukum yang memiliki hak atas tanah dan/atau memperoleh manfaat dari tanah dan/atau bangunan tersebut.