Artikel
PENYERAHAN TUNJANGAN BPD DESA BEJI BULAN JANUARI-DESEMBER TAHUN 2024
13 Desember 2024 11:17:26
Administrator
43 Kali Dibaca
Berita Desa
Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Fungsi BPD :
- Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
- Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
BPD desa juga memiliki peranan penting untuk mengawasi serta mengontrol pelaksanaan peraturan, program-program, dan anggaran desa. Dalam hierarkinya, badan ini bisa disebut sebagai badan legislatifnya desa.
Senin (09 Desember 2024) Pemerintah Desa Beji melalui Kasi Pemerintahan Desa Beji menyerahkan Tunjangan kepada BPD Desa Beji untuk Bulan Januari-Desember Tahun 2024.