SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA BEJI PANDANARUM BANJARNEGARA

Artikel

PENYERAHAN TUNJANGAN BPD DESA BEJI BULAN JANUARI-DESEMBER TAHUN 2024

13 Desember 2024 11:17:26  Administrator  43 Kali Dibaca  Berita Desa

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

BPD desa juga memiliki peranan penting untuk mengawasi serta mengontrol pelaksanaan peraturan, program-program, dan anggaran desa. Dalam hierarkinya, badan ini bisa disebut sebagai badan legislatifnya desa. 

Senin (09 Desember 2024) Pemerintah Desa Beji melalui Kasi Pemerintahan Desa Beji menyerahkan Tunjangan kepada BPD Desa Beji untuk Bulan Januari-Desember Tahun 2024. 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:155
    Kemarin:194
    Total Pengunjung:16.875
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.18
    Browser:Mozilla 5.0